Jumat, 04 Januari 2013

Bab 7 .1. Jenis koprasi


Bab 7


1. Jenis koprasi

· Menurut PP No. 60/1959

- Koperasi Desa : koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).

- Koperasi Pertanian : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.

- Koperasi Peternakan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.

- Koperasi Perikanan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

- Koperasi Kerajinan/Industri : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan



· Menurut teori klasik

- Koperasi pemakaian (konsumsi) : koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

- Koperasi Penghasil (Produksi) : koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

- Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.



http://kammilashaffirah.blogspot.com/2011/12/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-di.html





2. Ketentuan penjenis koprasi sesuai UU No. 12 / 1959


Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3 Bentuk koprasi

· Sesuai PP No. 60 / 1959

- Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan

- Koperasi Pusat : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum

- Koperasi Gabungan : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum

- Koperasi Induk : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum

· Sesuai wilayah administrasi pemerintah

- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi

- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi

- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi



· Koprasi primer dan sekunder

- Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.

- Koperasi Sekunder : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar