Jumat, 04 Januari 2013

Bab 4. 1. Pengertian badan usaha




Bab 4.

1. Pengertian badan usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Badan Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk mencapai tujuan. Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan.



Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2259440-pengertian-badan-usaha-jenis-dan/#ixzz2E0yHpUMZ



2. Koprasi sebagai badan usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.



3. Tujuan dan nilai koprasi

· Memaksimumkan keuntungan

berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan





· Memaksimumkan nilai perusahaan

berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri

· Meminimumkan biaya

berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik



http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/09/koperasi-pengertian-koperasi-indonesia.html



4. Mendefinisikan tujuan perusahaan koprasi



· Theory of firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan, yaitu :

- Mendefinisikan organisasi

- Mengkoordinasi keputusan

- Menyediakan norma

- Sasaran yang lebih nyata



· Tujuan perusahaan :

- Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost



· Tujuan Koperasi :

- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

- Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan



5. Keterbatasan Teori Perusahaan

• Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.

• Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.

• Kritikan atas tanggung jawab sosial



6. Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.

• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).

• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :



- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu

- Skala ekonomi

- Kepemilikan hak paten

- Pembatasan dari pemerintah



7. Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.



http://litaciiechamenddh.blogspot.com/2011/10/bab-4-tujuan-dan-fungsi-koperasi.html



8. Kegiatan usaha koprasi

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:

· Status dan motif anggota koprasi

- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)

- Owners; menanamkan modal investasi

- Customers; memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

- Kriteria minimal anggota koperasi

- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

- Memiliki pola income regular yang pasti

· Kegiatan usaha

- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota

- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale)

- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.





· Permodalan koprasi

- UU 25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

- Modal sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

- Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah



· Sisa hasil usaha koprasi

- Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.

- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

http://hertidiana.blogspot.com/2012/10/bab4-tujuan-dan-fungsi-koperasi.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar