Jumat, 04 Januari 2013

Bab 2 1. Pengertian koprasi







Bab 2

1. Pengertian koprasi



· Definisi chaniago

arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.

http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-chaniago.html



· Definisi koperasi menurut dooren

dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-dooren.html



· Definisi Hatta

koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang

http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-hatta.html



· Definisi Munkner

koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, nukan sosial seperti dikandung gotong royong.

http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-munkner.html







· Definisi UU No. 25 / 1992

Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992

perinsip perinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992

keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.

pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.

Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.

Modal diberi jasa secara terbatas

Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi

Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.

Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.

http://seftiean.wordpress.com/2010/11/05/pengertian-dan-prinsip-koperasi-uu-no-25-tahun-1992/



· Definisi ILO

Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :

cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.



2. Tujuan koprasi

TUJUAN KOPERASI

Bersama-sama dengan sektor yang lain, yaitu sektor Negara dan sektor swasta, sektor koperasi juga mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Nasional, yaitu masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jalan berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

http://www.blogster.com/sarahcupid/pengertiantujuan-prinsip-koperasi





3. Prinsip – prinsip koprasi



· Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.



http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/







· Prinsip Rochdale

Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:

Pengawasan secara demokratis

Keanggotaan yang terbuka

Bunga atas modal dibatasi

Pembagian SHU

Penjualan sepenuhnya dengan tunai

Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi

Netral terhadap politik dan agama

Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:

Pembelian barang secara tunai

Harga jual sama dengan harga pasar setempat

Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar

Pemberian bunga atas modal dibatasi

Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian

Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial

Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik





· Prinsip Raiffeisen

Swadaya

Daerah kerja terbatas

SHU untuk cadangan

Tanggung jawab anggota tidak terbatas

Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

Usaha hanya kepada anggota

Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang





· Prinsip Herman Schulze

Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :

Membeli saham untuk menjadi anggota

Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal

Membatasi pinjaman untuk jangka pendek

Menetapkan wilayah kerja diperkotaan

Menggaji para pengurus

Membagi keuntungan kepada para anggota





· Prinsip ICa



ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:

Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat

Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada

















· Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia

v Menurut UU No.12 tahun 1967

Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:

v UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi

v UU No.14 Tahun 1965

v UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian

v UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian



v Menurut UU No.25 Tahun 1992

Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

- Pengelolaan dilakukan secara demokratis

- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas

- Kemandirian

- Pendidikan perkoperasian

- Kerjasama antar koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar